Mirip Asli, Polres Batu Kejar Pencetak Upal

MALANGVOICE – Uang palsu (Upal) yang berhasil disita dari tangan pelaku pengedaran masih diteliti spesifikasinya. Menurut Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono, Upal ini pakai percetakan khusus.

“Kami akan terus kejar pelaku penyetakannya. Keempat pelaku pengedaran masih kita ambil berita acara pemeriksaannya secara lengkap untuk menelusuri jejak Upal,” jelas Kapolres dalam press releasenya.

Karena dua pelaku warga Kabupaten Pasuruan dan ditangkap di sana, Kapolres mensinyalir ada jaringan ke sana juga. Apalagi kasus ini pertama kalinya, dan beberapa uang pecahan Rp 50 ribu sudah pernah digunakan belanja di Kota Batu.

“Bagus uang palsunya ini, tebalnya 0,5, kalau uang asli 0,4 jadi beda tipis saja. Nomor serinya pun diacak-acak. Namun kalau disentuh terasa berbeda dengan uang kertas asli,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, DIT (53) warga Kaliputih, Kelurahan Sisir, RID (54) warga Beji, Kecamatan Junrejo, dan dua lainnya PRAS (52) dan GS (62) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.