Minggu Depan Tarif Parkir Baru Diberlakukan

Kepala Dishub, Handi Priyanto.

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, minggu depan resmi menaikkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Dishub, Handi Priyanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu kesiapan karcis yang ditangai Bagian Umum. “Ada sedikit kesalahan dalam persiapan karcis di Bagian Umum,” kata Handi, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, saat ini sedang menghitung ulang kebutuhan karcis yang ada di Kota Malang dan karcis untuk tarif parkir baru.

“Juga akan kita sosialisasikan kepada jukir dan masyarakat karena untuk menjalankan parkir butuh karcis,” tandasnya.

Nantinya Dishub akan memasang baliho berisi informasi soal tarif parkir baru, tujuannya agar warga tidak salah dalam membayar.

“Baliho akan kami pasang di setiap ruas jalan agar masyarakat tahu tarif parkirnya,” tegasnya.

Dalam Perda No 3 Tahun 2015 terjadi perubahan tarif sepeda motor dari Rp 700.- menjadi Rp 2.000.- untuk roda empat dari Rp 1.500.- menjadi Rp 3.000.-