Mengacau Saat Rekapitulasi, KPU Berhak Mengusir

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Pilkada Malang (fathul)

MALANGVOICE – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2015 dibuka Ketua KPUD, Santoko, di Aula DPRD.

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri, Santoko mulai membacakan tata tertib pelaksanaan rekapitulasi dan surat mandat saksi setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

“Kami baru saja menerima surat mandat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2,” kata Santoko, yang dalam pembacaan pertamanya belum menerima surat mandat saksi Malang Anyar.

Dalam tata tertibnya, Santoko menyampaikan, setiap saksi dan undangan yang datang rekapitulasi harus menjaga ketertiban dan keamanan agar pleno berjalan lancar. Jika tidak bisa diingatkan, pihaknya berhak mengeluarkan pembuat onar dibantu pihak pengamanan.

“Perlu kami ingatkan juga bahwa jika ada keberatan dari saksi, KPUD akan meminta saran dari Panwaslih dan seketika harus dilakukan pembetulan,” sambungnya.

Bila setelah dilakukan pembetulan namun saksi masih keberatan, maka keberatan itu akan dicatat dalam berita acara dan form DB2 KWK namun tidak menghalangi rekapitulasi.