Menanti Komitmen Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kasus BPN Batu

Praktik Pungli di Kantor BPN Batu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata bersama sejumlah tokoh dalam aksi memperingati HAM.(istimewa)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata bersama sejumlah tokoh dalam aksi memperingati HAM.(istimewa)

MALANGVOICE – Kasus penggelapan dan penipuan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, belum juga kelar.

Saat ini Polres Batu baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Totok Poerwantoro.

Adanya tambahan bukti rekaman via telepon antara korban dan Totok pun diserahkan serta Polisi mendapatkan barang bukti tambahan.

Namun, hal tersebut belum membuat aparat menyeret nama-nama lain yang jelas disebut tersangka.

Ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus itu, Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengaku belum melakukan gelar perkara. Saat ini masih tahap penyelidikan dan penyidikan.

Leo, sapaan akrabnya, tidak banyak komentar dalam kasus ini, karena masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan dan penyidikan mas,” kata dia, kepada MVoice.

Disinggung kapan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kapolres belum dapat memastikan lebih jauh.

“Insha Allah minggu depan tahap satu kejaksaan mas,” jawabnya melalui via WhatsApp.

Sekadar diketahui, dalam kasus yang menyeret oknum pegawai BPN setelah beberapa korban melaporkan perbuatannya.

Kasus yang diawali dengan dugaan praktik Pungli ini pun terkuak. Sedikitnya ada 74 berkas berupa sertifikat, SHM dan akta tanah diamankan kepolisian.

Terdapat 20 orang lebih korban melapor ke aparat. Total tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta.