MCW: Awas Gratifikasi Menyaru Parcel Lebaran

Hayyik Ali Muntaha MCW
Hayyik Ali Muntaha MCW

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) mendesak kepada para pejabat publik agar tidak menerima parcel Lebaran, karena bisa saja masuk gratifikasi.

Koordinator MCW, Hayyik Ali Muntaha, mengatakan, Lebaran yang pada dasarnya merupakan momen fitrah, kerapkali dinodai perilaku koruptif yang dipraktikkan para Pejabat Publik.

Meski telah diimbau berkali-kali, tetap saja perilaku itu masih ditemukan dalam beberapa kasus, seperti praktik memberi dan menerima parcel Lebaran kepada pejabat negara dan PNS dengan dalih tradisi ‘Parcel Lebaran,’

“Padahal terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengancam akan memenjarakan pejabat publik dan PNS yang menerima parcel Lebaran,” kata Hayyik, beberapa menit lalu.

Menurutnya, perilaku menerima dan memberi parcel Lebaran itu bisa masuk kategori gratifikasi karena pejabat dilarang memberi segala macam bentuk hadiah, uang, parcel, ataupun fasilitas ketika momen Lebaran.

“Gratifikasi bisa berbentuk apa saja. Di antaranya, uang, barang, diskon pembelian secara tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, atau paket perjalanan wisata. Mengenai gratifikasi ini kita bisa merujuk sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 B dan 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor,” bebernya.

Selain itu MCW juga memantau penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat lebaran karena termasuk perilaku yang tidam dibenarkan.

“Apapun alasannya Mobdin harus dikandangkan saat Lebaran, kecuali memang mobil dinas yang secara operasional tetap diperlukan untuk layanan publik selama Lebaran,” tukasnya.

Tak hanya itu, pemborosan anggaran pada Hari Raya Idul Fitri seperti dikeluarkan pemerintah daerah untuk membiayai Halal bi Halal di Kota Malang dengan anggaran Rp 591,6 juta sangat disayangkan, karena termasuk kategori pemborosan.

“Kami tidak menolak halal bi halal, karena itu positif. Tapi kami menganggap halal bi halal akan ternoda jika terjadi pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya,” tukasnya.