Mbois Puol… Buang Puntung Rokok di Kampung 3G Didenda Rp 10 ribu

Kader Lingkungan Kelurahan Klojen di Kampung 3G

MALANGVOICE – Sebanyak 15 kader lingkungan Kelurahan Klojen bersama Kepala Kelurahan Klojen, Ketua PKK Klojen dan Ketua LPMK Klojen, hari ini berkunjung ke Kampung Glintung Go Green. Mereka belajar tentang tata lingkungan yang baik, terutama tentang pengelolaan sampah.

kader2

kader3

Menurut Lurah Klojem, Hadi, warga klojen bisa belajar banyak tentang pengalaman kampung 3G dalam hal tata lingkungan yang baik. Tidak sekadar wacana, tetapi mampu berpraktik dengan baik.

“Semoga setelah melihat langsung dari kampung 3G, para stakeholder Klojen segera muncul berbagai inovasi tentang tata kelola lingkungan yang baik,” kata Hadi.

Sementara penggagas 3G,Bambang Irianto dalam penjelasannya kepada para kader lingkungan Klojen menyampaikan, bahwa 60 persen membangun kampung berwawasan lingkungan yang baik adalah mengubah cara berpikir warga. ‘Warga adalah subyek dari pembangunan itu sendiri,” ujarnya.

kader4

kader5

Lebih jauh Bambang menyampaikan bahwa warga kampung 3G sudah terbiasa memilah sampah dari rumah masing-masing. Sampah organik dimasukkan dalam lubang biopori yang bisa menghasilkan kompos, dan sampah organik yg mempunyai nilai ekonomis dijual di BSM Dewandaru.

“Sedangkan sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi diambil petugas sampah untuk selanjutnya dibuang ke TPS,” tukasnya.

Bahkan, lanjutnya, Kampung 3G juga telah membuat Peraturan Kampung No. 1 Tahun 2014, yaitu jika ada warga membuang puntung rokok tidak pada tempatnya didenda Rp 10 ribu. Karena itu tak heran di beberapa titik tertentu tersedia asbak tempat puntung rokok.

“Dampak dari Perkam ini, Kampung 3G menjadi bersih dan terbebas dari puntung rokok yang dibuang sembarangan,” tandasnya.