Material Belum Siap, Dispendukcapil Tak Bisa Cetak KIA

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono.(Miski)

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, belum bisa mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, material KIA sampai sekarang belum didistribusikan ke daerah.

Kepala Dispendukcapil, Maulidiono, menyatakan, ada 58 ribu anak wajib mengurus KIA, mulai usia 6-17 tahun.

Pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan desa/kelurahan untuk pengumpulan database.

“Tinggal materialnya. Sekarang materialnya masih di Jaswindo, tempat percetakan milik negara,” kata dia, Selasa (13/9).

Mengurus KIA bisa melalui desa atau langsung datang ke kantor Dispendukcapil. Syaratnya cukup mudah, yakni mengisi formulir, foto copy KK, Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 3×4.

Maulid juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua agar segera menguruskan KIA anaknya. Dengan KIA bisa mengakses segala hal, baik buka rekening bank, tiket pesawat, kereta, sampai mengurus Paspor.

“Kami target tahun ini selesai 75 persen, sisanya di tahun 2017. KIA penting bagi anak ke depannya,” papar dia.