Mantap, Pemkot Batu Rancang Perda Kepariwisataan

Draft Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Batu yang diuji publikkan (fathul)

MALANGVOICE – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanian Organik dibahas dalam uji publik, kini giliran Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Batu dibahas untuk 2016 – 2031.

Dua Raperda ini sangat penting, karena sesuai visi Pemkot Batu yang berkeinginan menjadi pusat pariwisata internasional berbasis pertanian organik. Sehingga saat kedua Perda ini disahkan, visi Pemkot Batu punya payung hukum kuat.

“Raperda yang sudah dirancang bersama akademisi dari Universitas Brawijaya ini banyak mendapat masukan dan kritikan dari peserta uji publik. Sehingga terjadi dialog yang saling mempengaruhi antara perancang dan peserta,” ungkap Kabid Perencanaan Ekonomi, Susilo Tri Mulyanto, beberapa menit lalu.

Dibandingkan dengan uji publik Raperda Pertanian Organik, draft Raperda kali jauh lebih tebal. Bahkan Raperna ini sampai 61 pasal untuk mengatur seluruh aktivitas kepariwisataan di Kota Apel itu.

“Dalam Raperda ini dibahas berbagai macam hal, misalnya pembangunan pariwisata yang meliputi destinasi, pemasaran, industri, hingga kelembagaan kepariwisataan,” sambung lelaki yang akrab di sapa Aiek ini.

Selain itu, lanjunya, dibahas juga pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan dengan berbagai cara, misalnya meningkatkan potensi dan kapasitas partisipasi masyarakat, penyusunan regulasi, hingga pemberian insentif untuk mendorong perkembangan usaha pariwisata skala mikro, kecil, dan menengah.