Mantan Satpam Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Pelaku pencurian saat di Polsek Sukun. (deny)

MALANGVOICE – Apa yang dilakukan DNS (37), alias Dwi warga Kolonel Sugiono, Mergosono, Kedung Kandang, Kota Malang, tak patut dicontoh. Ia tega mencuri sepeda motor milik teman sendiri Adi Wibowo (37).

Keduanya saling kenal dari hobi berjualan burung hias sejak empat bulan lalu. Adi, awalnya tak curiga pada pelaku dan sering mengajak ke rumahnya di Jalan Kemantren, Bandungrejo Sari, Sukun.

Namun, pada 29 Agustus lalu, Dwi menghianati Adi saat bermain ke rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di belakang rumah untuk memasak pada pukul 17.00 WIB, mendapati kondisi sepi dan aman, pelaku mengambil kontak sepeda motor dan langsung ngibrit.

Alhasil, sepeda motor ber Nopol N 2240 AAL, dengan cepat berpindah tangan dan Adi segera melapor ke Polsek Sukun. Gerak cepat polisi mengusut kasus itu terungkap kemarin setelah menyelidiki pelaku.

Dwi tak bisa mengelak lantaran barang bukti sepeda motor terparkir di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono, mengatakan, pelaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi.

“Pelaku sudah hafal rumah korban dan tempat penyimpanan kontak sepeda motor. Sepeda itu belum sempat dijual saat kami grebek,” katanya, Rabu (7/9).

Kini mantan Satpam itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Duda dua anak itu diancam pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.