Malang Anyar: Rendra-Sanusi Didiskualifikasi, atau Pilkada Ulang!

MALANGVOICE – Tim Kuasa Hukum Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang perdananya, hari ini, agar mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.

Permohonan itu ada dalam Poin V Petitum dari gugatan Malang Anyar. Petitum adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri).

Di dalamnya termuat, Malang Anyar memohon agar keputusan termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Malang, bernomor : 528/Kpts/KPU.Kab-014.329781/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Malang, dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mengikat.

Selain itu, Malang Anyar juga memohon agar pasangan calon nomor urut 1, Rendra Kresna dan H Sanusi, didiskualifikasi sebagai pemenang pada Pilkada Malang.

Dan terakhir, pasangan calon nomor urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang dengan perolehan suara 521.928.

Bila tiga hal itu tidak dikabulkan majelis hakim MK, Malang Anyar memohon agar MK mewajibkan Termohon (KPUD) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS yang diikuti Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.