Malang Anyar Merasa Wajib Lapor ke KPK

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (istimewa)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi merasa wajib melanjutkan proses hukum penggunaan APBD Kabupaten Malang oleh Paslon nomor 1 Rendra-Sanusi pada Pilkada Malang, atau biasa disebut ‘politik anggaran’ itu.

Tidak main-main, Malang Anyar akan membawa kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan melaporkan aliran penggunaan dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI.

“Kami berkewajiban membawa persoalan ini ke penegak hukum lain. Karena dalam pertimbangan hukum yang disampaikan MK, kami diarahkan ke sana. Makanya kami merasa ini sebuah kewajiban,” papar Nero kepada MVoice.

Mengenai poin apa saja yang akan dilaporkan ke penegak hukum lain itu, Nero belum merinci. Menurutnya, persoalannya sama dengan laporan ke MK, yaitu ‘politik anggaran’, penggunaan APBD yang diduga untuk Paslon nomor 1.

“Tentunya akan kami perkuat laporannya, tapi garis besarnya soal APBD. Nanti akan kami serahkan ke KPK penilaiannya, kalau memang terbukti ada pelanggaran, ya tidak akan lima tahun dia (Rendra -red) jadi bupati,” tandas Nero.