Mahasiswi Pembuang Bayi Bakal Dikeluarkan dari Kampus

Bayi Dibuang di Dalam Kos Putri

Kepala Humas UIN Malang, H Sutaman. (istimewa)

MALANGVOICE – Mahasiswi UIN Malang, Nd (20) bakal dikeluarkan dari kampusnya. Hal itu menyusul kasus yang menjerat perempuan asal Madiun ini, yakni membuang jasad bayi di kos Jalan Kertorejo, Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Humas UIN Malang, H Sutaman, mengatakan, tindakan itu diberlakukan sebagai sanksi kepada Nd karena sudah masuk ranah kriminal dan termasuk pelanggaran berat.

“Dia akan kami kembalikan kepada orangtuanya karena menyalahi aturan kampus,” ujarnya saat dihubungi Mvoice, Rabu (12/7).

Sutaman membenarkan bahwa Nd saat ini memang aktif menjadi mahasiswi di UIN Malang. Namun keputusan sanksi terberat itu dilakukan menunggu hasil pemeriksaan polisi.

Selama ini sejak kasus itu mencuat pada Senin (10/7) lalu, pihak kampus tidak ada pembicaraan dengan polisi, dalam hal ini Polres Malang Kota.

“Kami menunggu kejelasan dari polisi. Kalau memang fix ya kami segera keluarkan dia,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, terkahir Nd mengikuti kegiatan PKM di fakultasnya sejak 4 Juli lalu. Acara sejatinya berakhir pada 4 Agustus, namun karena kasus itu, mahasiswi semester empat itu harus berhenti lebih awal.

Sutaman bersama pihak kampus sudah berusaha mencari keterangan dari keluarga. Akan tetapi, saat ditemui di RS Saiful Anwar, pihak UIN Malang kesulitan mendapat informasi alias tidak bertemu Nd.

“Kami cuma ketemu saudaranya. Orangtua dan Nd tidak bisa kami temui, mungkin masih shock,” lanjutnya lagi.

Atas kejadian ini, pihak UIN Malang akan melakukan evaluasi. Peristiwa yang menghebohkan sekaligus memalukan ini diharap menjadi yang pertama dan terakhir. Pasalnya, UIN Malang dikenal sebagai kampus yang mencetak lulusan muslim dengan dasar agama kuat.

“Ini pelajaran bagi kami. Selanjutnya pasti kami akan lebih mengawasi tindakan mahasiswa yang kos dan memberi pengetahuan pada orangtua wali,” tandasnya.

Seperti diketahui, Nd ditangkap polisi karena kedapatan membawa bungkusan berisi jasad bayi perempuan di dalam kos. Ia ditetapkan bersalah dan menjadi tersangka atas kasus ini.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti