Madep Mantep Tolak Tuduhan Politik Anggaran

MALANGVOICE – Tim Madep Mantep menolak keras tuduhan dan dalil politik anggaran yang dimohonkan Tim Malang Anyar ke Mahkamah Konstitusi, terkait Pilkada Malang. Sidang gugatan perselisihan hasil suara itu sendiri sudah memasuki masa sidang kedua, pagi tadi.

Salah satu Kuasa Hukum Madep Mantep, Robikin Emhas, mengatakan, seluruh rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Isu hukum utama permohonan Pemohon adalah dugaan adanya politik anggaran yang dilakukan pihak terkait. Kami sudah melakukan cross check terhadap data dan dokumen, ternyata hal itu tidak benar sama sekali,” ungkap Robikin.

Termasuk dalil dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (PNS), juga tidak dibenarkan Robikin. Terlebih Pemkab Malang telah menerbitkan surat imbauan agar seluruh aparatur bersikap netral. “Bahkan dalam surat himbauan itu, disampaikan sanksi apabila melanggarnya,” tandas Robikin.

Perlu diketahui, selain Robikin, Kuasa Hukum dari Madep Mantep dari Art and Partner Law Office Jakarta itu, terdiri dari Syarif Hidayatullah, Syamsudin Slawat Pesilette, Muchtar Sindang, Andry Dewanto Ahmad, Wahyudi Hidayat, dan Nurul Yaqin.