Lukito Banding, Penasehat Hukum Nasdem: Mereka Hanya Mengululur Waktu

Penasehat Hukum Partai Nasdem, Setio Eko Cahyono.(Miski)
Penasehat Hukum Partai Nasdem, Setio Eko Cahyono.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota Komisi B DPRD, Lukito Eko Purbandono, mengajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, yang menolak gugatannya terhadap Partai Nasdem.

Penasehat Hukum Partai Nasdem, Setio Eko Cahyono, menilai, langkah tersebut ditempuh Lukito bertujuan mengulur waktu.

“Kami sudah mendengar penggugat mengajukan banding. Jika hal ini bisa terus dilakukan, bisa sampai satu tahun,” kata dia, Senin (27/3).

Baca juga: Gugatan ke Partai Nasdem Ditolak, Lukito Resmi Ajukan Banding

Pihaknya akan mengikuti semua tahapan selanjutnya. Pengadilan Negeri Kepanjen memang tidak punya kewenangan menolak pengajuan banding dari penggugat.

“Mereka (penggugat) sebenarnya paham, jika banding yang diajukan akan kembali sia-sia. Tapi setidaknya mereka mengulur waktu dengan maksud tertentu,” ungkap dia.

Pihaknya juga mencari langkah lain guna mempercepat proses hukum. Sesuau aturan tentang Partai Politik, semua masalah yang terjadi, lebih dulu diselesaikan di internal, melalui Mahkamah Partai.

Selama ini, penggugat tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga Majelis Hakim menolak gugatannya.

“Selama proses hukum ini berjalan, rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhambat,” paparnya.