LKPJ Banjir Kritik, Ini Jawaban Sutiaji

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai PP 3/2007.

Dalam ketentuan itu, laporan keterangan yang dimaksud adalah mengenai kegiatan pemerintah yang masuk dalam anggaran, dan hal itulah yang dibeberkan dalam LKPJ.

“LKPJ itu sesuai dengan PP yang ada, dan tidak menyalahi aturan,” kata Sutiaji, saat ditemui di sela rapat paripurna DPRD, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, ada beberapa fraksi yang salah dalam memaknai LKPJ, sehingga dalam pandangannya mereka menolak atau menerima laporan itu.

“Sebenarnya kalimat dalam pandangan fraksi itu adalah merekomendasikan, beberapa fraksi sudah benar, tapi ada yang masih menggunakan kalimat menolak dan menerima,” bebernya.

Ditanya kenapa LKPJ tidak disertai outcome dari sebuah kegiatan yang didanai APBD, mantan anggota Dewan itu menegaskan, pada LKPJ memang tidak dilampirkan secara detil outcome hingga impact pekerjaan kepada masyarakat.

Hal itu nantinya akan disampaikan Pemkot Malang saat melaporkan kegiatan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga sampai pada Indeks Kinerja Utama (IKU) yang disesuaikan dengan RPJMD.

“Terkait Silpa, itu bukan di forum LKPJ ini, tapi akan dijelaskan saat LHP (Laporan Hasil Pekerjaan) yang nanti juga dibahas Dewan,” ungkapnya.