Libur Panjang, Truk Dilarang Masuk Kota Malang

Kemacetan, Masalah Menahun Malang Raya

Kemacetan jadi suasana sehari-hari di Malang ketika libur panjang.
Kemacetan jadi suasana sehari-hari di Malang ketika libur panjang.

MALANGVOICE – Kendaraan angkutan barang berupa truk besar dilarang masuk Kota Malang. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan selama libur panjang Natal dan tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi, menyebut, peraturan itu sudah diberlakukan sejak H-7 Natal. “Berlaku sampai H+7 setelah tahun baru 2017 nanti. Seharian penuh, untuk mengurangi kemacetan. Nanti kami alihkan ke Jalan Tenaga, bisa bongkar muat di sana,” ungkap Kusnadi.

Dikatakannya, aturan ini berlaku sepanjang
hari bagi kendaraan besar, kecuali truk yang membawa kebutuhan pokok masyarakat. Kusnadi menegaskan, petugas Dishub bersiaga untuk mengawal kebijakan ini.

Jika ditemukan truk yang nekat masuk ke Kota Malang, petugas segan memberhentikan. “Kami akan meminta agar dilakukan bongkar muat,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ini mengaku sudah ada sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang. Dia mengklaim, secara umum para pengusaha amat memahami dan mendukung.

“Karena saat macet, mereka kan juga merugi. Jadi kebijakan ini cukup baik untuk semua pihak. Saya juga berharap agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain, mudah-mudahan tidak ada kecelakaan selama libur panjang ini,” tandasnya.