Libatkan Wali Kota Batu, Kampanye Malang Anyar Diduga Pelanggaran

Kampanye Malang Anyar di luar Stadion Kanjuruhan sedang dikaji Panwaslu (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang menduga ada pelanggaran pada kampanye yang dilakukan pasangan Calon Bupati Malang nomor 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi.

Komisioner Panwaslu, George da Silva, mengatakan, kampanye Paslon nomor 2 di halaman Stadion Kanjuruhan itu melibatkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menanyakan surat tembusan izin cuti wali kota batu. Tapi KPU sampai sekarang belum menerimanya,” ungkap George, dalam rilis yang diterima MVoice.

Tidak ingin salah mengambil keputusan, George juga segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk mengecek izin cuti Eddy Rumpoko pada 3 Desember.

Bila benar ada izin cutinya, tambah George, pihaknya akan mengundang suami Dewanti Rumpoko itu ke kantor Panwaslu, Sabtu lusa. Tapi bila tidak ada izin cuti, maka jelas-jelas Paslon nomor 2 melanggar kampanye, dan akan dikenakan sanksi.

“Soal pejabat negara ikut kampanye memang diperbolehkan, asal cuti, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tambahnya.

Pasal yang bisa digunakan menganalisa kasus itu adalah Pasal 71 ayat (1), yang bertuliskan “Pejabat negara, pejabat aparatur negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”.

“Ketentuan pidananya ada di Pasal 188. Semuanya itu tergantung hasil klarifikasi dan kajian serta bukti. Jadi tunggu dulu, kami masih koordinasi dengan instansi terkait,” tandasnya.