Legalitas Toko Modern Kembali Digugat!

MALANGVOICE – Aliansi Melawan Toko Modern yang terdiri dari Pemuda Demokrat Indonesia Malang, PMII, GMNI dan beberapa elemen lain, hari ini menggelar demo di depan Kantor DPRD Kota Malang.

Mereka menggugat eksistensi toko modern yang selama ini membawa dampak negatif bagi ekonomi kerakyatan, terlebih tidak memiliki izin usaha toko modern sebagaimana termaktub dalam Perda No 8 Tahun 2007.

Puluhan massa itu awalnya berkumpul di depan Stasiun Kota Baru, selanjutnya longmarch menuju kantor Dewan. Mereka juga membawa banner besar bertuliskan ‘Mari Bung, Rebut Kembali!’ dan ‘Aliansi Melawan Toko Modern’.

“Sebanyak 223 toko modern masuk kategori ilegal dan DPRD dan Pemkot terkesan diam saja,” teriak salah satu orator, Bambang GW.-