Layanan Publik di Indonesia Belum Maksimal

Suasana penganugerahan predikat kepatuhan standart pelayanan publik, Rabu (16/12/2015) di Hotel Arya Duta, Jakarta. (Istimewa)

MALANGVOICE – Standart pelayanan publik menurut UU 25/2009 hingga 2015 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh provinsi, dan kota/kabupaten di Indonesia. Hal itu disampaikan Sekjen Ombudsman RI, Animah Harsih, dalam acara penganugerahan predikat kepatuhan standart pelayanan publik, Rabu (16/12) di Hotel Arya Duta, Jakarta.

“Harapannya, penganugerahan yang diberikan mampu menjadi stimulus sekaligus rujukan bagi terbangunnya pelayanan publik yang prima,” ujar Animah.

Seperti yang dilansir dari rilis resmi yang diterima MVoice, ombudsman RI melakukan uji penilaian atas kepatuhan pelayanan publik dengan sasaran kementerian, lembaga, provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam 2 (dua) tahap.

Tahap pertama diadakan bulan April – Mei 2015. Tim mengkaji SKPD di 19 kabupaten dan 40 kota terpilih. Kajian ini diperluas melalui program kepatuhan tahap kedua di Agustus – September 2015 di 45 kabupaten dan 12 kota terpilih.

“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, ” jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana.

Dari 22 sampel kementerian, 6 kementerian berzona hijau atau terkategori patuh tinggi, 12 kementerian berzona kuning atau patuh sedang dan 4 kementerian berzona merah atau patuh rendah.

Sementara dari 15 lembaga yang dijadikan sampel, 3 lembaga masuk zona hijau, 9 zona kuning dan 3 berzona merah. Pada 33 Pemerintah Provinsi yang disampel, 3 berzona hijau, 17 berzona kuning dan 13 berzona merah. Adapun dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, 6 kab/kota masuk zona hijau, 33 zona kuning dan 75 berzona merah.

Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, menjadi provinsi dengan tingkat kepatuhan tinggi. Untuk kota dan kabupaten di Jawa Timur berdasarkan uji sampel ombudsman, belum ada yang masuk zona hijau.

Tertinggi masih zona kuning di raih Kota Malang, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Blitar. Di luar 5 kota/kabupaten dimaksud, masih dinilai kepatuhan rendah.

Starting a business (kemudahan memulai usaha) menjadi skor terjelek di Indonesia termasuk layanan di tingkat kabupaten/kota. Demikian ditegaskan Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI.

“Oleh karenanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi kebutuhan yang penting dan segera diwujudkan, “ujar Mirawati, disela sela dialog pelayanan publik pada pagelaran penganugerahan predikat kepatuhan (16/15/2015).

Sekretaris Kota Malang, Cipto Wiyono, pada saat hadir dalam acara yang dihelat Ombudsman RI, menyatakan apa yang dilakukan pihak ombudsman akan dijadikan salah satu referensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Malang.