Larikan Pacar di Bawah Umur, Kusnul Dicokok

Tersangka Kusnul Wahyudi saat dikeler di Polres Malang.

MALANGVOICE – Perbuatan Kusnul Wahyudi (22), warga Dusun Duwet Krajan RT 18 RW 04, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sama sekali tak patut dicontoh.

Pasalnya, dia membawa pergi pemudi di bawah umur, sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Tumpang, selama dua hari tanpa izin orang tua korban.

Akibatnya, Kusnul ditangkap petugas Polsek Poncokusumo di rumahnya, Rabu (12/10) sekitar pukul 23.00.

Berdasar informasi yang didapat MVoice, Mawar yang masih siswa sebuah madrasah tsanawiah di Poncokusumo ini dijemput disekolahnya, Senin (10/10) pukul 09.00 WIB.

Bunga yang kabarnya memang kekasih tersangka ini kemudian diajak kerumah Kusnul di Tumpang.

Pasangan yang tengah dimabuk asmara itu kemudian pergi ke Coban Pelangi, berangkat dari rumah tersangka.

Sepulang dari wisata, Mawar juga sempat diberi minuman oleh korban, hingga merasa pusing.

Saat gadis belia ini merasa melayang, tersangka melampiaskan hasrat bejatnya di rumah tersangka.

“Keduanya sama-sama menyatakan bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Kanit IV UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo kepada MVoice.

Keesokan harinya, bukannya memulangkan Mawar, Kusnul malah mengajak korban berwisata ke Gunung Bromo.

Setelah puas berjalan-jalan, pasangan yang lupa daratan ini pun kembali ke rumah tersangka pukul 17.00 WIB.

Perbuatan bejat itu kembali diulangi di malam harinya, sekitar pukul 21.00.

Rabu (12/10) pagi, Kusnul akhirnya mengantarkan Mawar ke rumah salah satu temannya, di Desa Simpar, Poncokusumo.

“Pukul 09.00 orang tua melapor ke Polsek Poncokusumo dan sekitar 15.00 petugas menjemput Mawar di rumah temannya,” tegas laki-laki yang akrab disapa Tiyok ini.