Lagi, Polres Malang Cokok Tiga Pemakai Sabu

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti Surya bersama Kasat Narkoba AKP Samsul Hidayat saat menunjukkan barang bukti dan tersangka
Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti Surya bersama Kasat Narkoba AKP Samsul Hidayat saat menunjukkan barang bukti dan tersangka (Fathul)

MALANGVOICE – Polres Malang kembali membekuk tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di beberapa tempat berbeda. Ketiganya ditangkap berantai, bermula dari pemakai hingga pengedarnya.

Mereka adalah RZ (22) warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, SR (35) warga Karang Widoro, Kecamatan Dau, dan CH (20) warga Lowokwaru, Kota Malang. Saat ini mereka sudah mendekam di rutan Mapolres Malang.

Wakil Kapolres, Kompol Arif Mukti Surya menjelaskan, pertama kali pihaknya menangkap RZ di SPBU Pakisaji saat mengisi premium dini hari. Satu gram sabu yang dimilikinya disimpan di dalam sedotan sehingga anggota sempat terkecoh.

“Karena ketelitian anggota di lapangan, akhirnya ditemukan barang buktinya. Dia langsung kami giring ke Mapolres untuk diperiksa,” ungkap Wakapolres kepada wartawan.

Usai mengamankan RZ, kepolisian kemudian mengusut pengedarnya sehingga ditangkaplah SR atas dugaan sebagai pemakai dan pengedar. Berturut-turut, pengedar CH kemudian turut diamankan bersama 4 gram sabu dan beberapa peralatan penghisap sabu.

“Kepada mereka kami kenakan pasa yang berbeda, ada Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun,” tandas Wakapolres.