MALANGVOICE – Dua tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang, hari ini diperiksa. Sulton Nahari dan Widodo dipanggil tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait peran serta mereka.
Datang ke kantor Kejari, dua tersangka itu diperiksa secara terpisah sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB.
Salah satu tim penyidik, Anjar Purba, mengatakan, satu tersangka dimintai keterangan menjadi saksi tentang keterlibatan tersangka lain.
“Mereka jadi saksi sejauh mana keterlibatan tersangka lain. Tapi tidak mengubah status sebagai tersangka,” ujarnya saat dihubungi via selular, Senin (21/11).
Tentu hal itu melengkapi pemeriksaan dua tersangka lain, yakni Eko Wahyudi dan Edi Winarno, yang rampung pada Jumat pekan lalu.
“Mereka kami lempar lebih dari 30 pertanyaan,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Anjar, tim penyidik akan menyusun berkas dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 290 juta itu.