Kutip UUD’45, Anton Ingatkan 16 Kepala Puskesmas tentang Hak Dasar Warga

Pengukuhan 16 Kepala UPT Puskesmas

Wali Kota Malang, HM Anton, melantik 16 Kepala UPT Puskesmas di Kota Malang. (Ist)
Wali Kota Malang, HM Anton, melantik 16 Kepala UPT Puskesmas di Kota Malang. (Ist)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, berpesan kepada para pelayan kesehatan agar menjalankan amanat UUD’45. Hal itu diungkapkan di sela pengukuhan 17 Kepala UPT Puskesmas se-Kota Malang, di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (17/1).

Dikatakan Anton, pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan pemerintah. Ini mengacu pada amanatkan UUD’45 pasal 28 ayat 1.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya mengutip naskah itu.

Selain itu, lanjut Anton, pasal 34 ayat 3, menyebut, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dengan demikian, dia tidak ingin para pengemban amanah menjalankan tugas tidak sebagaimana mestinya. “Saya berharap tambahan tugas yang baru di emban ini mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat,” urainya.