Kusnadi: Kita Tindak Jukir Nakal di Pasar Besar

Kepala Dishub, Kusnadi

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi, menegaskan pihaknya akan mengambil sikap atas perbuatan juru parkir di Pasar Besar yang menggunakan karcis di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA).

“Kita akan ambil sikap atas pebuatan itu dan akan kami copot kepegawaian jukirnya,” kata Kusnadi, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, perbuatan jukir itu tidak benar dan harus diberikan sanksi agar menjadi percontohan bagi jukir lain agar tidak melakukan hal serupa.

“Biar yang begini ini jadi pelajaran bagi jukir lain, karena sesuai instruksi wali kota jukir harus bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dijelaskan pula, rata-rata jukir yang melakukan tindakan tidak benar itu adalah mereka yang statusnya ilegal, meskipun diakui juga ada beberapa jukir resmi yang masih nakal dengan melakukan laminating karcis dan sebagainya.

“Kita terus berupaya menyisir beberapa jukir yang masih berbuat nakal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya salah satu pengunjung bernama Aman Rochman saat parkir di kawasan Pasar Besar Kota Malang, mendapati bahwa karcis yang diberikan ternyata milik RSSA.

Kasus itu terkuak saat Aman sedang mencari sepeda motornya yang sedang diparkir Jalan Sersan Harun. Setelah lama mencari, Aman yang juga seorang jurnalis itu akhirnya sadar bahwa karcisnya tidak sesuai.

Ia terkejut dengan penemuan itu, dan menanyakan hal itu pada juru parkir setempat. “Saya di Pasar Besar kok karcinya RS Saiful Anwar?” tanyanya.

Sempat terjadi selisih paham hingga sedikit kacau. Polsek Klojen yang mendengar kekacauan itu segera menuju ke TKP. Dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Irwan Tjatur, akhirnya seorang juru parkir, Achmad Budi, diperiksa di kantor polisi.

Dalam pemeriksaan itu, polisi juga mengamankan beberapa karcis sepeda motor milik RS Saiful Anwar. Di hadapan polisi, Budi, mengaku tak sengaja memberikan karcis itu pada Aman, lantaran tercampur dengan karcis lain.

“Ternyata, Achmad Budi, adalah juru parkir di RS Saiful Anwar. Jadi tak sengaja tertukar,” ujar Tjatur, mengklarifikasi.

Kendati begitu, polisi tetap melanjutkan kasus itu dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Malang. Acmad Budi, dinyatakan bersalah dan akan dikenai tindakan pidana ringan.