Kusmantoro: Dewan Tak Punya Wewenang Black List Kontraktor Nakal

Kusmantoro Widodo (Tika)

MALANGVOICE- Kontraktor nakal yang menggarap beberapa proyek di Kabupaten Malang dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar. Namun, sebagai wakil rakyat, Dewan tak berwenang menindak.

“Kami tidak ada wewenang untuk mem-blacklist kontraktor nakal,” jelas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Kus menjelaskan, ketika ada pelaksana atau perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak, dinas yang menjadi penanggung jawab yang memiliki wewenang untuk memutus kontrak atau mem-blacklist.

“Dewan tidak ada kewenangan untuk menolak proyek, karena pemberian proyek dilakukan dengan cara lelang,” beber mantan kontraktor ini.

Karena itu Kus meminta ketegasan dari masing-masing Dinas untuk mengawasi proyek yang tengah dikerjakan. “Harus benar-benar mengontrol jangan sampai bermasalah dan memakan korban ketika sudah berdiri,” pesan dia.

Menurut pengalamannya sebagai kontraktor, kesempatan untuk meraup untung lebih dengan mengurangi kualitas bangunan memang sangat mungkin terjadi. Tapi imbasnya akan dirasakan sendiri oleh kontrakror, sebab bakal ada audit untuk kualitas bangunan.

“Ingin memburu kelebihan untung sedikit tapi malah tidak dapat, karena client jadi tidak percaya lagi dengan perusahaan,” tegas dia.