Kuota Wilayah PPDB Dianggap Diskriminatif, Imam: Kami Beri Kelonggaran

Suasana saat hearing di DPRD (anja)
Suasana saat hearing di DPRD (anja)

MALANGVOICE – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 jalur online wilayah pada jenjang SMA Negeri dan SMP Negeri dengan kuota 25 persen, oleh MCW (Malang Corruption Watch), dianggap mendiskriminasi siswa yang ingin memperoleh pendidikan di wilayahnya.

Penerapan kuota 25 persen untuk jalur wilayah bertentangan dengan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Malang No 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan,” kata Divisi Advokasi MCW, Buyung Jaya S, saat hearing bersama DPRD Komisi D Kota Malang beberapa menit lalu.

Namun Ketua Komisi D, Imam Fauzi, mengatakan, DPRD sebenarnya jauh-jauh hari sudah mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan Kota Malang soal pagu wilayah 25 persen.

Setelah berbagai macam pertimbangan, keputusan itu dianggap sudah tepat. Alasannya, kuota tersebut memberikan kelonggaran pada masyarakat sekitar wilayah sekolah.

Ada kemudahan transportasinya, biaya lebih hemat, ketiga untuk mengurai kemacetan. Selain itu ini memudahkan orangtua yang kondisi ekonomi terbatas. Ini rasional, ini kami mengapresiasi konsep yang disampaikan Diknas,” kata Imam, beberapa menit lalu.

Sedang untuk sisa 75 persen di jalur online reguler, sepenuhnya merupakan  kebebasan masyarakat mau sekolah dimana saja.

“Keinginannya tidak dibatasai dan tapi ya sekali lagi menyesuaikan tergantung nilai siswanya,” pungkasnya.