Kuasa Hukum TKW Asal Donomulyo Tolak Otopsi di Cina

Rumah Eka Suryani yang dibangun di Desa Mulyosari
Rumah Eka Suryani yang dibangun di Desa Mulyosari (fathul)

MALANGVOICE – Otopsi jenazah Eka Suryani yang dilaksanakan di Negara Cina langsung ditolak Kuasa Hukum TKW asal Desa Mulyosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ini. Karena, jika otopsi di sana, dimungkinkan organ dalam tubuh Eka akan diambil.

“Pihak keluarga tidak menginginkan bila organ bagian dalam diambil dan tidak disertakan saat kepulangannya. Kami akan mengawal penolakan ini,” ungkap Bakti Sotasoma dari Aan Safaat Permadi (ASP) Law Firm Malang saat dihubungi melalui selulernya.

Bakti juga menuntut agar pemerintah cepat tanggap memulangkan jenazahnya ke Indonesia, lalu melaksanakan otopsinya di sini. Karena sudah 21 hari sejak meninggalnya Eka, tapi progress kabar kepulangan TKW ini belum jelas.

“Pihak keluarga menganggap kematian Eka tidak wajar. Dari pembicaraan mereka dengan korban, ia mengaku sering mendapat kekerasan dari majikannya,” lanjut Bakti.

Dari Kementrian Luar Negeri, katanya, sudah menghubungi keluarga Eka. Kemenlu minta keluarga korban membuat surat penolakan otopsi di Cina yang akan digunakan dasar Kemenlu membawa pulang jenazah Eka secepatnya.

“Sayangnya, kalau otopsi di Indonesia, keluarga yang harus menanggung biayanya. Ini sangat memberatkan, dan kami harap Pemkab Malang bersedia membantu dalam hal ini,” tambahnya.

Selain itu, keluarga korban juga meminta kepastian asuransi meninggalnya Eka di luar negeri, gaji dua bulan yang belum diberikan, termasuk membawa pulang seluruh barang-barang Eka yang tertinggal di Hongkong dan Cina.