KSP Karya Utama Diadukan Anggotanya Ke Polisi

Koperasi Karya Utama dan anggota (deny)

MALANGVOICE – Koperasi Simpan Pinjam Karya Utama di Jalan Cengger Ayam No 6 Kav 5, Kota Malang, siang tadi dilaporkan anggotanya sendiri ke Mapolres Malang Kota.

Didampingi tiga kuasa hukum, pasangan suami istri, Badiatusolikha dan Arief Rahman, mengadu ke polisi lantaran pihak koperasi dinilai tidak transparan terhadap uang anggotanya.

Kepada wartawan, Arief mengaku sedikit curiga pada koperasi yang ia percayai selama dua tahun terakhir. Pasalnya, ketika dimintai uangnya, koperasi selalu berkelit dan tak ada kejelasan.

Arief dan istrinya saat ini memiliki dana total kurang lebih Rp 68 juta yang tak bisa diambil. “Sudah lama saya mau ambil, tapi hanya dijanjikan saja, dan tidak pernah cair,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, pada awal bergabung pada 28 Juli 2013, Arief menyetor dana Rp 50 juta, berupa deposit. Pada tahun itu pula penarikan dana masih lancar. Baru pada akhir 2014, pihak koperasi sulit mencairkan dana, karena alasan dana macet.

Sementara kuasa hukum, Wiwid Tuhu, menjelaskan, ada dugaan telah terjadi penyimpangan dana oleh koperasi. “Tak ada laporan pemanfaatan dana dan tak ada pertanggungjawaban, sampai akhirnya klien kami lapor ke polisi,” katanya.

Wiwid menambahkan, tidak hanya Arief dan Lika, tetapi ada delapan anggota lain yang merasa dipersulit mencairkan dana, bahkan ada yang sampai tertahan hingga Rp 200 juta.

“Kami masih tunggu gelar kasus dari polisi. Kami akan datang lagi menunggu dipanggil lagi,” tutupnya.

Sementara pihak Koperasi Karya Utama tidak bisa dikonfirmasi, karena kantor tutup dan tidak ada orang di kantor itu.