Kredit Macet Melonjak, OJK Panggil BPR Bermasalah

Layanan lembaga keuangan
Layanan lembaga keuangan (ilustrasi/fia)

MALANGVOICE – Angka kredit macet Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/ sepanjang 2015 melesat ketimbang tahun 2014. Data yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka Non Performing Loan (NPL) BPR / BPR Syariah menembus angka 12.41 persen atau naik signifikan dari posisi 7 persen di 2014.

Kepala OJK Malang, Indra Krisna menjelaskan, rasio kredit bermasalah yang ditoleransi maksimal 5 persen. Oleh karena itu pengawas lembaga keuangan tersebut akan memanggil BPR/BPRS yang angka NPLya di atas 5 persen.

“BPR/BPRS harus segera melakukan penilaian kembali kenapa kredit macetnya bisa bertambah. Kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan, seperti restrukturasi kredit apabila tidak bisa mencairkan agunan debitor kredit macet,” jelas Indra.

Ia melanjutkan, pemicu angka NPL tinggi pada BPR/BPRS cukup beragam. Namun jika ditarik garus besarnya, rasio kredit bermasalah disebabkan oleh minimnya serapan kredit ke masyarakat. PJK mencatat, pembiayaan BPR pada 2015 hanya tumbuh 4.98 persen dari posisi 2014 yangs ebesar Rp 1.264 triliun.

“Kalau ekspansi kredit rendah, maka rasio NPL akan naik karena pembandingnya kecil. Pertumbuhan kredit BPR/BPRS tahun lalu memang kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata di atas 10 persen,” katanya.

Indra melanjutkan, kenaikan NPL sejatinya justru akan merugikan lembaga keuangan. Pasalnya, rasio kredit macet tersebut merupakan tolok ukur kinerja lembaga keuangan di mata stake holder. Sebagai contoh, program penyaluran KUR melalui BPR/BPRS akan sulit apabila rasio NPL masih tinggi.