KPU Hanya Terima Gugatan dengan Selisih 0,5 Persen Suara

Totok Hariono (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang siap menerima gugatan dari pasangan calon bupati terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Totok Hariono, mengatakan, pihaknya belum membentuk tim advokasi untuk membela KPU. Karena itu, bila ada gugatan, KPU akan melakukan konsolidasi internal.

“Masih belum perlu membentuk tim advokasi, menghabiskan anggaran saja, untuk sosialisasi saja kita minim,” jawab Totok enteng.

Ia jelaskan, pasangan calon dapat melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bila memenuhi persyaratan dalam PKPU Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015, khususnya terkait selisih suara sebesar 0,5 persen.

“Aturannya sudah jelas, Pilkada Malang ini bisa digugat hasilnya bila selisih suara antar Paslon 0,5 persen. Lha sekarang sudah berapa?” ia balik bertanya.

Totok yakin Paslon akan kesulitan mengajukan gugatan ke MK, karena kandas dalam persyaratan itu. Namun ia mengaku akan tetap menyiapkan semuanya sesuai prosedur.

“Kalau kami bekerja sudah sesuai aturan, ya ngapain takut digugat? Memang kalau ada kritikan iya, namanya kita mengurus petugas KPPS 7 orang ‘kali’ 3.672 TPS, itu berapa batalyon?” tandasnya.-