KPU: Saksi Tolak Tanda Tangan, Rekap Suara Tetap Sah

Ketua KPUD, Santoko, saat menyerahkan hasil rekapitulasi ke Ketua Panwaslu M Wahyudi (fathul)

MALANGVOICE – Ketua KPUD Kabupaten Malang, Santoko, menegaskan, keengganan saksi Paslon bupati dan wakil bupati nomor 2 untuk tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan rekapitulasi hasil suara Pilkada Malang.

“Itu hak setiap saksi dari pasangan calon untuk tidak tanda tangan. Kami bersama badan adhoc (PPK dan KPPS) sudah berusaha semaksimal mungkin menjalankan Pilkada ini dengan baik,” ungkap Santoko.

Seluruh keberatan saksi, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat KPUD sudah dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keberatan saksi Malang Anyar juga sudah diakomodir.

“Kalau di tingkat TPS kami sudah sediakan formulir C2, kalau di PPK sudah kami sediakan formulir DA, dan saat ini di tingkat KPU sudah ada formulir DB2-KWK,” imbuhnya.

Seluruh formulir itu, baik C2, DA, dan DB2-KWK, berfungsi mencatat keberatan saksi dan kejadian-kejadian khusus yang terjadi selama penyelenggaraan rekapitulasi dalam Pilkada.

“Hasil rekapitulasi suara malam ini akan kami gunakan sebagai dasar penetapan Paslon terpilih. Seluruh saksi akan kami undang kembali nanti,” tandasnya.