KPU Malang Berharap MK Mengacu pada UU Selisih 0,5 Suara

Santoko (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang berharap Mahkamah Konstitusi memegang teguh konstitusi terkait pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim pendukung Dewi-Sri.

‘Memegang teguh’ yang dimaksud berkaitan persyaratan dibolehkannya gugatan jika selisih suara antar pasangan calon sebesar 0,5 persen. Sedangkan di Kabupaten Malang selisihnya 7 persen.

“Banyak perkara yang hasilnya tidak berubah, meski sudah dilakukan pemungutan suara ulang. Karena itulah aturan itu muncul, agar tidak ada yang asal menggugat,” kata Komisioner KPU, Santoko, kepada MVoice.

Menurutnya, ketentuan itu sudah dipaparkan jelas pada UU No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Jadi harusnya sudah jelas, hanya gugatan yang memenuhi persyaratan saja yang dapat diterima gugatannya, tidak semua gugatan hasil Pilkada bisa dikabulkan MK,” tambahnya.