KPU Kabupaten Malang Geli Baca Materi Tuntutan Malang Anyar

MALANGVOICE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko, sempat tertawa saat memaparkan isi materi gugatan Paslon No 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, ada beberapa tuntutan yang membingungkan sekaligus lucu. “Salah satu isi materinya, ada yang mempersoalkan kinerja Panwas yang lambat, serta anggota KPU adik kandung anggota Panwas, ini membingungkan dan geli,” ungkapnya.

Selain itu, Santoko juga kebingungan karena gugatan yang didaftarkan soal Perselisihan Hasil Pilkada Malang, tapi isi materinya terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Malang yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Saya kira gugatan itu tidak ada kaitannya dengan lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dan Panwas. Kemudian ada beberapa butir aduan yang tidak konsisten,” tambahnya.

Meski begitu Santoko tegas mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berlangsung. Dengan isi materi gugatan seperti itu, Santoko menganggap pihaknya tidak perlu manjawab susah payah.

“Ini malah menunjukkan kalau kinerja kami selama ini tidak ada cacat dan bekerja sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,” tutupnya.