KPU Belum Terima Jadwal Sidang Dismissal Gugatan Malang Anyar

Santoko (fathul)

MALANGVOICE – Hingga kini belum diketahui apakah Mahkamah Konstitusi (MK) jadi melaksanakan ‘sidang dismissal’ gugatan Pilkada Malang oleh Malang Anyar, yang rencananya digelar hari ini (18 Januari). Sidang itu untuk menentukan apakah gugatan ditolak (dismissal) atau dilanjutkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko, menegaskan, pihaknya belum tahu terkait sidang dismissal itu, sehingga informasi lanjut atau tidaknya juga belum diketahui oleh KPU, sebagai terlapor.

“Saya belum tahu. Yang pasti sampai hari ini kami belum menerima jadwal Sidang,” jelas Santoko melalui selulernya, kepada MVoice.

Informasi yang didapat MVoice, ada 40 daerah yang akan dibacakan amar putusannya oleh MK, hari ini, dibagi menjadi tiga tahap, pukul 09.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

“Info kawan-kawan, sepertinya jadwal sidang sampai 3 hari ke depan. Jadi kami masih pantau kapan keputusannya,” sambung Santoko.

Sebagaimana diberitakan, MK melakukan sidang pada 7 sampai 15 Januari terkait perselisihan hasil Pilkada di 147 daerah. Sementara pembacaan gugatan Pilkada Malang oleh Paslon nomor 2, Dewanti-Rumpoko, dibacakan tanggal 8 Januari.

Perlu diketahui, istilah dismissal, berarti MK memutuskan secara final dan mengikat bagi daerah yang terjadi sengketa Pilkada, untuk dihentikan proses sidangnya. Bila sidang dinyatakan dismissal, maka hasil penghitungan KPU segera disahkan.