KPU Bebaskan Disabilitas Pilih Pendamping ke TPS

Taufik (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membebaskan warga penyandang disabilitas memilih siapapun untuk mendampinginya mencoblos, hari ini.

Komisioner KPU, Taufik, menegaskan, warga yang mendampingi harus menandatangani formulir yang berisi janji tidak menyebarkan dan mengarahkan pilihan penyandang disabilitas.

“Nanti akan ada pendamping dari KPPS setempat guna mengarahkan penyandang disabilitas itu. Jadi jangan khawatir, datang saja ke TPS,” kata Taufik kepada MVoice.

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan satu template surat suara di setiap TPS untuk warga tunanetra. Penyediaan template ini diharap dapat mengakomodir hak pilih warga penyandang tunanetra.

“Kami sediakan 3.670 template untuk tunanetra. Sesuai SE KPU 113 dan SK KPU 115 Tahun 2015, kami harus sediakan alat bantu tunanetra masing-masing TPS 1 lembar,” tambah Taufik.

Penggunaan template ini hanya untuk alat bantu karena dilengkapi dengan huruf braille. Surat suara nanti dimasukkan ke template, sehingga yang dicoblos tetap kertas surat suaranya.