KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memusnahkan beberapa jenis barang bukti hasil sitaan di kantornya, Jalan Surabaya, Kota Malang, Rabu (2/8).

Barang bukti hasil penindakan itu dikumpulkan sejak Juli 2016 hingga Juli 2017, dengan total 328 penindakan. Pada semester pertama di 2017, jumlah penindakan meningkat di banding 2016.

Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar yang terdiri dari hasil tembakau, peralatan produksi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol dan barang kiriman pos luar negeri.

“Barang yang dimusnahkan didominasi barang berupa hasil tembakau dengan jumlah 2.133.844 batang, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.

Uniknya, KPPBC Time Madya Cukai Malang juga menunjukkan mainan seks atau sex toys sebanyak 53 set dengan nilai barang Rp 6,185 juta serta buku porno dan obat-obatan suplemen dari luar negeri hasil penindakan.

Modus yang digunakan dalam pelanggaran itu bermacam-macam. Rudy mencontohkan dari pembuatan rokok tanpa cukai. Biasanya, produsen memindahkan produksi rokok di berbagai tempat untuk menghindari bea dan cukai. “Buatnya di Malang terus packing di kota lain, seperti itu. Selain itu banyak yang memalsu pita cukai,” lanjutnya.

Saat ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang masih berupaya mengejar target mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 19,1 triliun. Jumlah itu juga naik dari 2016 yang berkisar Rp 17,1 triliun. Proses penutupan target itu masih berjalan 31 persen.

“Tinggal beberapa bulan lagi target itu harus terpenuhi. Tapi biasanya kami bisa lebih hingga 103 persen,” tandas Rudy.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti