KPP Batu: Rp59 Miliar Belum Tertagih dari Wajib Pajak

Kepala KPP Pratama Batu, Emri M Singarimbun (kiri).(miski)
Kepala KPP Pratama Batu, Emri M Singarimbun (kiri).(miski)

MALANGVOICE – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Batu, menyebut ada Rp59 miliar belum tertagih dari wajib pajak sampai September 2016.

Kepala KPP, Emri M Singarimbun, mengakui, tunggakan tersebut merupakan piutang wajib pajak lama.

Di Kota Batu ada 25.266 wajib pajak, baik orang pribadi mau pun badan.

“Sementara yang aktif hanya 23 ribu sekian. Ini yang kami maksimalkan dan terus ditagih ke wajib pajak,” kata dia, di Hotel Klub Bunga, Kamis (27/10).

Besaran tersebut lebih rendah dibanding akhir tahun 2015, yakni sebesar Rp61 miliar.

Kendati demikian pihaknya belum tahu pasti berapa jumlah wajib pajak uang menunggak.

“Belum direkap sehingga jumlahnya tidak diketahui. Tapi kira-kira penunggak pajak lebih 1.000 orang,” ungkapnya.

Kasi Ekstensifikasi KPP Pratama Batu, Fadilah, menyebut, wajib pajak yang menunggak bisa diseret ke ranah pidana.

Diawali dengan hasil pemeriksaan. Apabila 30 hari tidak dibayar, pihaknya mengirimkan surat teguran. Jika 30 hari lanjutan tidak kunjung bayar, dilanjut surat paksa dengan batas waktu 14 hari.

“Tidak juga mau bayar, kami lakukan penyitaan aset milik wajib pajak,” jelasnya.

Namun, selama ini pihaknya kerap mendengar alasan dari wajib apabila belum menerima surat teguran.

“Alasannya selalu demikian, tapi selama ini bisa tertagihkan meski butuh waktu lama. Sejauh ini wajib pajak di Batu belum sampai masuk pidana,” paparnya.