KPK Turun, MCW Beber Empat Kasus Korupsi di Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Info grafis dugaan korupsi di Kota Malang. (Miski)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan empat kasus besar dugaan korupsi di Kota Malang dalam kurun 2010-2017. Bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dan Mantan Kepala Dinas PU, Jarot Edy Sulistyono.

Belum diketahui pasti dua tersangka tersebut terlibat dalam praktik korupsi apa. Namun, MCW memandang kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi jembatan Kedung Kandang ataupun pemberian upeti penetapan APBD 2015.

Keempat kasus besar yang merugikan keuangan negara meliputi, dugaan mark up lahan RSUD tahun 2010-2013 dengan potensi kerugian Rp 4,3 miliar. Pembangunan jembatan Kedung Kandang di tahun 2012-2013 mencapai Rp 9,2 miliar, jacking sistem atau drainase di Jalan Bondowoso dengan potensi kerugian mencapai Rp 40 miliar.

“Untuk suap penetapan APBD 2015 belum diketahui pasti besarannya. Dugaan kami kisaran Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar, berupa fee 1 persen,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW, M Fahrudin, saat Konferensi Pers, Jumat (11/8).

Dalam empat kasus tersebut, praktik korupsi dilakukan secara berjemaah. Tidak hanya pihak eksekutif, tapi juga ada keterlibatan DPRD.

Pembebasan lahan RSUD sarat akan kongkalikong. Sebab, hasil investigas MCW menunjukkan harga pasar tanah per meter persegi hanya Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Akan tetapi, pemerintah justru melakukan pembelian sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi kepada saudara NJ. Besaran biaya yang dikeluarkan Pemkot Malang sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembebasan lahan seluas 4.200 meter per segi di Kelurahan Bumiayu. Prosesnya berlangsung pada tahun 2013.

NJ membeli tanah terhadap YC yang sebelumnya menyepakati harga per meter persegi sebesar Rp 800 ribu atau secara keseluruhan Rp 3,4 miliar. Proses peralihan kepemilikan tanah terjadi tahun 2012. Semula, lokasi pembangunan RSUD Kota Malang ditetapkan di Kelurahan Cemoro Kandang tahun 2010. Namun, Peni Suparto selaku wali kota saat itu mengubah lokasi pembangunan di Kelurahan Bumiayu. Selain hubungan NJ dengan Sekda Kota Malang dan notaris, juga kejanggalan lain berupa pembelian tanah yang tidak sesuai dengan NJOP dan harga pasar.

Untuk pembangunan jembatan Kedung Kandang juga bermasalah. Saat ini wujud jembatan yang dinilai dapat mengurai kepadatan lalu lintas ini tak terlihat alias gagal dibangun. Mulai dianggarkan tahun 2012 melalui Dinas PU sebesar Rp 40 miliar. PT NAT selaku pemenang tender lantas mendapat pembayaran awal sebesar Rp 7 miliar. PT NAT sendiri masuk daftar hitam atau blacklist pemerintah.

PT NAT gagal menyelesaikan pengerjaan hingga mangkrak dan kemudian dilanjutkan PT SGS. PT NAT sudah menggunakan anggaran Rp 5,2 miliar dan mengembalikan Rp 1,8 miliar ke pemerintah setelah temuan BPK.

Anehnya, pemerintah justru menganggarkan kembali di tahun 2013 sebesar Rp 48 miliar sehingga total pengerjaan sebesar Rp 88 miliar. Penganggaran kembali dilakukan tahun 2014 sebesar Rp 50 miliar dan 2015 dianggarkan Rp 30 miliar dalam perubahan APBD (P-APBD). Dalam dugaan kasus korupsi ini, MCW telah melaporkan ke Polres Malang Kota. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan soal kasus tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa di tahun berikutnya masih saja dianggarkan. Padahal, jelas-jelas bermasalah,” ungkapnya.

Di proyek pembangunan drainase Jalan Bondowoso juga demikian. Dianggarakan dalam APBD 2013 Rp 40 miliar. Dan ada penambahan sebesar Rp 14 miliar di tahun yang sama. MCW mendapatkan informasi bahwa semua fraksi di DPRD menolak pembangunan tersebut. Namun, ketika padangan akhir rapat paripurna semua fraksi menyetujui.

Selaku pemenangan tender PT CGA mengklaim telah menyelesaikan pembangunan. PT CGA dengan Pemkot Malang bersengketa lantaran Pemkot belum membayar sepenuhnya. MA memenangkan Pemkot Malang dalam sengketa tersebut.

“Semula fraksi di dewan tidak setuju karena anggaran pembangunan tersebut siluman. Tidk ada dalam KUA-PPAS, tiba-tiba tercantum Rp 40 miliar. Namun, fraksi mengubah prinsipnya, kami menduga ada konpensasi dalam proses ini,” bebernya.

Sementara, dalam kasus dugaan pemberian suap untuk memuluskan penetapan APBD 2015, MCW telah mengantongi beberapa informasi. Hasil investigasi MCW, pertama kali yang berinisiatif memberikan upeti dari Pemkot Malang. Bahkan, beberapa anggota DPRD sempat mejalani pemeriksaan oleh KPK.

Selain empat kasus besar tersebut, beberapa kasus lain di Kota Malang patut diungkap dan diselesaikan. Di antaranya hilangnya kendaraan dinas Pemkot Malang.

“Temuan ini hasil investigasi dan atensi MCW. Sudah kami sampaikan ke KPK sejak dulu. Kami harap KPK tidak hanya menangani satu kasus dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, tapi juga membongkar kasus lainnya,” harap dia.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti