Koordinasi Kominfo Lemah, Satpol PP: Tower Ilegal Kami Segel!

Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto.
Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto.

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto, menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan warga soal tower single pole tanpa izin, termasuk di depan rumah Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti, di Jalan Ki Ageng Gribig.

“Kami coba cek nanti, bagaimana izin dan segala macamnya, kalau ilegal akan kami segel,” tegas Agoes Eddy, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, Satpol PP sudah mengidentifikasi adanya tower baru yang beridiri tanpa izin di beberapa titik. Agoes juga mengeluhkan lemahnya koordinasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang kurang baik.

“Harusnya setiap kali Kominfo memberikan rekom soal tower, otomatis ditembuskan kepada kami, begitu juga dengan bagian perizinan, jadi kami bisa cek jika ada tower baru,” keluhnya.

Ia menjelaskan, untuk pemasangan tower, banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, mulai Bagian Kerjasama dan Penanaman Modal, Dinas Kominfo, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Pekerjaan Umum untuk advice planning (AP), bahkan jika dipasang di beberapa kawasan dekat taman, harus berurusan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

“Nah dari SKPD itu kan ada izin, misalnya dari Kominfo ada rekomendasi, dari PU ada AP lalu diberikan IMB atau izin gangguan oleh BP2T, runtutannya panjang,” tukasnya.

Karena itu, lanjut Agoes, jika ada warga terdampak yang keberatan dengan pemasangan tower, dipastikan tower itu tidak memiliki izin gangguan. “Itu juga sudah melanggar izin, jadi kami harus turun melakukan pengecekan, jika tidak ada izin, kami segel,” ungkap Agoes.