Kooperatif, Polisi Tak Menahan Dua Kades Tersangka Korupsi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (Tika)

MALANGVOICE – Dua kepala desa di Kabupaten Malang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malang.

Mereka adalah IB, Kepala Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen dan Sb, Kepala Desa Palaan Kecamatan Ngajum. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa IB pada Senin (29/8) kemarin.

Sementara Sb baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (6/9) mendatang.

“Keduanya sama-sama sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sekarang masih proses melengkapi berkas penyidikan,” tutur Adam, Rabu (31/8).

Adam menambahkan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka, sebab selama ini baik IB maupun Sb sama-sama bersikap kooperatif. Pihaknya tidak khawatir jika keduanya akan melarikan diri.

“Kami percaya mereka tetap bersikap kooperatif seperti selama ini. Kami mengenakan wajib lapor kepada keduanya,” sambung Adam.

Selain IB dan Sb, Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang juga melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi Mj, Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Namun, Mj masih berstatus sebagai saksi. Adam menegaskan, masih berkonsentrasi kepada perkara IB dan SB.

“Kalian kan tahu sendiri, tenaga penyidik tipikor sangat terbatas. Nanti kalau yang dua sudah beres, yang satu itu akan menyusul,” tandas Adam.

IB diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013. IB menggunakan dana tersebut, namun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Desa (RPD). Sedangkan Sb diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Desa tahun 2013.

Dana dari Provinsi Jawa Timur ini tidak digunakan sesuai dengan proposal awalnya. Sama seperti IB, Mj juga menyalahgunaan ADD tahun 2013 dan 2014. Mj menggunakan ADD namun tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).