Konflik PT Margosuko, Kapolres Minta Warga Taati Hukum

Diskusi di Cafe Markisa Polres Malang (Tika)
Diskusi di Cafe Markisa Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Meredam konflik antara warga Desa Pamotan, Dampit dengan PT Margosuko, Polres Malang menggelar diskusi, Selasa (17/1) di Cafe Markisa.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK meminta agar warga tetap menaati hukum. Pasalnya, konflik tanah ini sempat hampir meruncing awal Januari lalu.

Sekitar 500 warga meluruk tanah yang hak guna obyek (HGO)-nya dimiliki oleh PT Margosuko hingga 2040 mendatang.

Untungnya, aksi yang berpotensi meruncingkan gesekan serta bermuatan pidana ini dapat diredam oleh Polres Malang.

“Saya kirimkan anggota, kami ajak mereka negosiasi agar tidak melakukan tindakan itu. Jika dilakukan, kami harus berhadapan dengan mereka karena penegakan hukum,” kata dia, Selasa (17/1).

Ujung menjelaskan, jika aksi tersebut dilakukan oleh para warga, maka mereka telah melakukan pelanggaran hukum.

Ada dua pasal, lanjut dia, yang akan dilanggar oleh para warga jika memaksakan hal tersebut. Pertama, 167 KUHP mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Kedua, pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah tanpa izin.

“Makanya sekarang kami mediasi, ditengahi dan dicari solusinya bareng-bareng tanpa ada konflik,” tegas dia.

Ujung menyarankan agar masyarakat mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak anarkis. Dia berjanji akan mengawal urusan ini hingga tuntas.

“Dengan catatan, langkah yang ditempuh warga benar dan sesuai prosedur. Saya akan mengawal masalah ini. Saya tidak punya tendensi apa-apa dengan PT tersebut kok,” kata dia di hadapan Muspika Dampit dan warga.

Ujung juga menyarankan agar masyarakat memiliki pendampingan hukum. Tujuannya agar langkah yang diambil tidak salah dan tidak tersandung urusan hukum.

“Jika tidak ingin menyewa jasa lawyer bisa gunakan lembaga bantuan hukum (LBH) yang gratis. Namun LBH juga punya jangka waktu, hanya 90 hari saja,” imbuh dia.

Dia juga menyarankan, jika masyarakat ingin sistem redistribusi dengan diberikan garapan tanah, agar bersurat kepada PT Margosuko.

“Kami mendidik agar masyarakat tidak keras dalam menghadapi masalah. Diselesaikan secara baik,” tandas dia.

Diskusi tersebut berlangsung gayeng dengan dihadiri oleh unsur warga dan pemerintah desa.