Komplotan Spesialis Hanya Butuh 10 Menit untuk Ban Serep

Barang bukti velg dan ban mobil yang diamankan dari tersangka (Tika)
Barang bukti velg dan ban mobil yang diamankan dari tersangka (Tika)

MALANGVOICE – Tidak butuh waktu lama bagi komplotan spesialis pencuri velg mobil untuk melucuti ban serep dari tempatnya berada.

Keempat pencuri, Sumari (46), Usman (46), Ahmad Ropi’i (48) dan Abdul Saman (58) hanya butuh waktu 10 menit untuk mencuri.

“Saya congkel pakai alat, 10 menit sudah selesai,” kata Sumari yang berperan sebagai eksekutor.

Peran ketiga rekannya berbeda. Ahmad dan Usman bertindak sebagai pengawas keadaan dan memastikan kondisi aman. Sedangkan Abdul sebagai sopir.

Usai mencuri, mereka menaikkan ban hasil kejahatan di mobil jenis minibus dengan nomor polisi L 1326 RN.

Pengakuan Sumari, dalam sehari mereka bisa mencuri sebanyak satu hingga dua unit ban.

Ban hasil curian ini kemudian dijual ke salah satu kenalan mereka di Sawojajar.

“Harga satu ban kami jual Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu,” kata dia.

Ahmad mengaku, baru kali ini berurusan dengan polisi. Tindakan kejahatan semacam ini juga baru dilakukan sebulan belakangan.

Namun pertanyaan Ahmad ini ditangkis oleh Kepala Unit Tindak Pidana Umum, Iptu Ronny Margas SH.

Ronny mengungkapkan, anggota kelompok ini ada yang sudah pernah merasakan hotel prodeo sebanyak dua kali.

“Mereka komplotan lama,” kata dia.

Ronny menambahkan, dari tangan tersangka diamankan 16 buah velg beserta bannya. Ban ini berasal dari berbagai macam jenis mobil.

“Untuk korban masih kami telusuri, karena mereka mencuri tidak hanya di Kabupaten Malang. Tapi juga di wilayah kota, Tulungagung dan Blitar,” tandas dia.