Komplotan Pencuri Spesialis Velg Mobil Dibekuk

Komplotan pencuri velg mobil (Tika)
Komplotan pencuri velg mobil (Tika)

MALANGVOICE – Kawanan pencuri dengan spesialisasi velg mobil yang kerap beroperasi di kabupaten, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang.

Keempatnya adalah Sumari (46), Usman (46) warga Putat Lor, Gondanglegi; Ahmad Ropi’i (46) warga Kepanjen dan Abdul Saman (58) dari Pasuruan.

Keempatnya berhasil ditangkap Jumat (6/1) malam di sekitar Bululawang, saat beraksi mencuri velg mobil.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Iptu Ronny Margas SH menjelaskan, komplotan pencuri ini sudah menjadi incaran dari anggota kepolisian.

“Buser sudah membuntuti aksi mereka ini. Begitu mereka beraksi, kami tangkap di lokasi,” kata Ronny saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (12/1).

Ronny menjelaskan, saat ditangkap, keempat pelaku tengah mencuri velg mobil berjenis super utility vehicle (SUV) merk Toyota Fortuner.

“Korbannya atas nama Faturohman, warga Denpasar, Bali. Korban memang sering ke Malang untuk urusan,” lanjut mantan Kanitreskrim Polsek Pakis ini.

Sementara itu Kaur Binops Satreskrim Polres Malang, Iptu Supriyono SH menjelaskan, sasaran utama dari komplotan pencuri ini adalah mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Supriyono menyebut, atas kejahatan jalanan dengan pendirian khusus ban serep ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Daerah operasinya ada di Malang Kota, Tulungagung dan Blitar,” tandas dia.