Komplotan Pencuri Asal Sukun Ditangkap!

Pelaku pencurian digelandang polisi
Pelaku pencurian digelandang polisi. (Deny)

MALANGVOICE – Komplotan spesialis pencurian berhasil ditangkap Polsek Sukun. Pelaku berinisial ATB (19) alias Ananta, JA (19), UDS (24), dan satu penadah, FAL (30). Keempatnya warga Sukun, Kota Malang.

Kanit Reskrim Polsek Sukun, Iptu Gunarsono, mengatakan, penangkapan berawal pada Minggu 17 April lalu, saat petugas mengamankan Ananta dan JA di sekitar SPBU Sukun, karena kasus pencurian helm.

Namun, setelah digeledah, petugas mendapati senjata tajam berupa parang di dalam jok motor milik Ananta. “Kemudian petugas mengembangkan kasus itu dan akhirnya diketahui, pelaku juga hobi mencuri tas,” kata Gun, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.

Dari pengakuan Anantan dan JA, polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku lain, yakni UDS dan FAL. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Saat ditanya, ternyata Ananta, JA dan UDS, memang sering mencari mangsa di sekitar kampus. Sasarannya, korban yang meninggalkan tas di motor saat ditinggal pemilik.

“Diperkirakan lebih dari 10 TKP sudah disatroni komplotan itu,” kata Gun menambahkan.

Saat ini keempat pelaku  masih dalam penyelidikan khusus. Mereka akan dikenai pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan FAL yang berperan sebagai penadah, dikenai pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.