Komplotan Maling Sepeda Motor di 60 TKP Diringkus Polisi

Polisi ungkap kasus curanmor. (deny)
Polisi ungkap kasus curanmor. (deny)

MALANGVOICE – Komplotan pelaku curanmor yang beraksi di lebih dari 60 tempat berhasil dibekuk jajaran unit Reskrim Polres Malang Kota.

Sebanyak enam pelaku diamankan beserta 11 barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan berkat tim khusus yang dibentuk selama sebulan terakhir.

“Dari pelaku itu terbagi dari beberapa kelompok,” ujarnya, Rabu (22/3).

Beberapa kelompok pelaku itu disebutkan masing-masing adalah Trisno (41) dan Imron (27) warga Pasuruan. Keduanya terbukti mencuri dua motor.

Selanjutnya adalah Ali Imron alias Buron (37) warga Sukun yang melakukan pencurian di 25 TKP dan Agus alias Antok (40) warga Bandulan yang terbukti mencuri motor di 24 TKP. “Keduanya ini satu kawanan tapi kalau mencuri berbeda kelompok,” tambahnya.

Kemudian polisi juga meringkus pelaku lain, LW alias Lestari (21) dan seorang penadah, DD alias Dwi (28).

“Rata-rata kendaraan curian dijual dengan harga Rp 3-3,5 juta. Tapi kebanyakan dibuang di kawasan Lumajang,” ucap Heru.

Kini polisi masih menyelidiki kasus ini. Ada beberapa pelaku yang buron serta 50 barang bukti yang belum didapat. Pelaku pencurian dikenai pasal 363 KUHP dengan ancama penjara 7 tahun penjara.