Komplotan Mahasiswa Curi Motor Buat Beli Narkoba

Polisi bersama pelaku pencurian sepeda motor. (deny)
Polisi bersama pelaku pencurian sepeda motor. (deny)

MALANGVOICE – Sebanyak lima pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Malang Kota. Kelima pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Malang.

Pelaku masing-masing Angga Eka (26), M Hafis (26) warga Lumajang, Faisal Amirullah (23), Dedi Dwi Cahyo (21) asal Probolinggo dan N M Habibi (21) asal Situbondo.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, mengatakan, semua pelaku terbukti mencuri di 10 TKP kebanyakan di kawasan Malang.

“Alhamdulillah kami bisa mengungkap komplotan ini. Mereka ada yang semester 4 dan 6,” katanya, Rabu (26/4).

Dari barang bukti yang didapat, komplotan ini bahkan mencuri satu motor dinas milik Pemkab Malang. Motor berplat merah ini dicuri di kawasan Joyogrand di rumah korban yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Pelaku ini memang menyasar kawasan sepi seperti tempat parkir dengan menggunakan kunci T,” jelas Hoiruddin.

Barang hasil curian itu dijual pada penadah, M Sukur (40) warga asli Lumajang. Setiap kendaraan dihargai bermacam-macam dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

“Mereka ngakunya untuk pesta narkoba. Ini kan susah, curi motor untuk beli narkoba ya salah fatal,” tukasnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman diataa 5 tahun penjara.