Komisi C: Satpol Harus Berani Tindak Tower Ilegal

Bambang Sumarto
Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menegaskan, Satpol PP harus berani menindak tower single pole yang berdiri tanpa izin, seperti di Jalan Mayjen Panjaitan dan Jalan Ki Ageng Gribig, yang diketahui milik PT Sarana Utama Karya.

Menurut dia, jika warga yang terdampak sudah menolak kehadiran tower, sudah pasti keberadaannya tidak memiliki izin gangguan seperti disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi.

“Kalau seperti di Mayjen Panjaitan dan Ki Ageng Gribig harusnya sudah masuk kewenangan Satpol untuk menindak tegas, gak usah ragu-ragu lagi,” tegas Bambang Sumarto, beberapa menit lalu.

Bambang juga menjelaskan, setiap pendirian tower harus ada izin dari warga sekitar. Perusahaan pemilik tower harus melakukan sosialisasi kepada warga terlebih dulu, diketahui camat dan lurah setempat.

“Warga yang harus diajak sosialisasi adalah mereka yang jarak rumahnya dua kali tinggi tower. Misalnya ada tower setinggi 20 meter, maka warga yang jarak rumahnya 40 meter dari tower harus diajak sosialisasi,” rincinya.

Politisi Partai Golkar itu juga menerangkan, selain ada sosialisasi, juga harus ada kompensasi kepada warga terdampak dengan hitungan 125 persen dari tinggi tower.

“Misalnya ada tower tingginya 20 meter maka warga yang rumahnya 250 meter dari tower harus dapat kompensasi,” imbuhnya.

Para wakil rakyat yang mengawasi bidang pembangunan ini, juga akan melakukan sidak kepada beberapa titik tower single pole yang berdiri tanpa izin warga. “Jelas itu kita sidak, karena berkaitan dengan keselamatan warga terdampak,” tukasnya.

Sementara Dwi Santoso, warga Jalan Mayjen Panjaitan, yang lokasi rumahnya berhimpitan dengan tower single pole PT Sarana Utama Karya, mengaku cukup resah dengan adanya bangunan itu.

“Setiap kena angin itu pasti towernya goyang, saya takut kalau sampai ambruk ke rumah saya,” tandasnya.

Berdasar Pasal 55 ayat (3) Perda No 6 Tahun 2013, menara atau tower yang tidak memiliki izin gangguan (HO), maka akan dihentikan operasionalnya oleh Satpol PP.