Komisi C Belum Panggil Dirut Jasa Yasa, Muslimin : Masih Kami Pelajari

MALANGVOICE – Rencana Komisi C DPRD Kabupaten Malang memanggil Direktur Utama PD Jasa Yasa, Arief Wicaksono, untuk mengklarifikasi kenaikan harga tiket Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, mundur.

Ketua Komisi C, Muslimin, mengaku, pihaknya masih mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Keseriusannya dibuktikan dengan turun langsung ke Pantai Balekambang, sebagaimana ia menjanjikan.

“Kemarin memang belum sempat (memanggil Dirut-red), karena kami masih menggali data. Jadi memang kenaikan yang diduga ilegal itu menyalahi Perbub yang ada,” jelas Muslimin kepada MVoice.

Ia memaparkan, bila hendak menaikkan cash flow sebagaimana alasan Dirut, harusnya sharing produk itu tidak dibarengkan dengan penjualan tiket. Produk itu bisa dijual di area Pantai Balekambang, dengan harga sebagaimana harga pasar.

Mengenai harga produk minuman rasa-rasa sebagai sharing profit, Muslimin mendapat informasi bila harganya naik berlipat-lipat. Harusnya produk itu bisa dijual dengan harga di bawah pasar karena bisa langsung berhubungan dengan agen atau produsennya.

“Nah di sana, rupanya tertulis harga tiket masuk Rp 15 ribu, dengan tulisan tambahan plus minuman, tapi tulisannya kecil. Kalau pengunjung kan menyangkanya harga tiket memang segitu,” imbuhnya.

Pihaknya nanti bakal memanggil Dirutnya dengan mekanisme yang ada. Anggota dewan dari PKB ini juga akan menunggu informasi dari Kejaksaan bila memang panggilan ke Kejari Kepanjen minggu lalu dilanjut ke ranah hukum.

“Satu-satu lah. Kalau memang sudah ditangani Kejaksaan, kami akan menunggu dulu. Sekarang kita fokus mempelajari kasusnya seperti apa,” tutup Muslimin.