Komisi B Dukung Langkah Dispenda Tindak Tower Tak Bayar PBB

Ketua Komisi B Abdul Hakim dan Anggota Komisi B, Yaqud Anada Gudban
Ketua Komisi B Abdul Hakim dan Anggota Komisi B, Yaqud Anada Gudban

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang, mendukung langkah penindakan menara telekomunikasi yang diketahui selama ini tidak membayar pajak bangunan.

Ketua Komisi, Abdul Hakim, menegaskan, jika upaya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) patut didukung agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terealisasi.

“Kami mendukung tentunya dengan catatan, yaitu lakukan sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata Hakim kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Apalagi, sambung dia, banyaknya tower single pole ilegal yang menjamur, sangat merugikan pemerintah daerah dari sektor pajak, sehingga perlu ada penindakan tegas.

“Sepanjang itu demi kebaikan bersama mari kita dukung upaya Dispenda,” tukasnya.

Senada, anggota Komisi B, Ya’qud Ananda Gudban, juga mengapresiasi terobosan dan inobasi Dispenda menggali potensi pajak terhadap menara telekomunikasi. “Sepanjang sesuai prosedur ini baik, sekaligus mengingatkan kepada perusahaan agar tertib dalam menyelesaikan tanggungannya dalam hal perpajakan,” kata Nanda.

Komisi B, sambung Nanda, saat ini memahami posisi Dispenda karena adanya pemotongan prosentase pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sebesar 5 persen menjadi 2,5 persen. Itu belum lagi aturan pemotongan dana transfer daerah sebesar 10 persen dari total APBD, sehingga selaku salah satu dinas penghasil, Dispenda harus melakukan berbagai upaya dan inovasi.

“Pada prinsipnya kami mendukung segala upaya pemerintah yang terus menggali potensi PAD, tapi semuanya harus memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dispenda akan menindak bangunan menara telekomunikasi yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) utamanya pajak bangunan.

Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, rata-rata perusahaan tower sudah membayar pajak bumi atau lahan, namun untuk pajak bangunannya belum ada yang membayar.