Kominfo: Tower Ilegal di Depan Kediaman Wakil Ketua DPRD Dibongkar

Kepala Dinas Kominfo Zulkifli Amrizal

MALANGVOICE – Tower single pole ilegal di depan kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri Astuti, Jalan Ki Ageng Gribig, akhirnya dibongkar, hari ini.

Kepastian pembongkaran itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal. Ia mengatakan, eksekusi tower akan dilakukan sendiri oleh perusahaan yakni PT Ifortee.

“Rencananya akan dibongkar malam ini, menunggu arus lalu lintas sudah sepi,” kata Zulkifli, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, tower itu berdiri tidak sesuai cell plan sebagaimana ada di rekomendasi. Bahkan, titiknya ‘mbleset’ 480 meter dari lokasi yang direkomendasikan.

Selain itu, tower tersebut juga bermasalah karena tidak mengantongi perizinan, utamanya izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Kita sudah berjalan sesuai prosedur. Kominfo sudah kirim surat sebanyak 2 kali dan akhirnya perusahaan dengan sukarela membongkar towernya,” bebernya.

Progres membongkar tower secara sadar dan sukarela dari perusahaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah tower di Jalan Lembang, dibongkar sendiri tahun lalu.

“Kami juga sudah surati perusahaan lain yang towernya berdiri tanpa izin, agar tidak mengoperasionalkan dulu sebelum ada izin. Sehingga prosedur bisa dilewati dan juga tidak ada masalah dengan warga yang terdampak,” pungkasnya.